Saudara Kandung
Sudut pandang: Perempuan
pc1
Saya memiliki saudara (laki-laki).
Mahram
Rantai Relasi
- Saya
- Saudara (laki-laki)
Bagan Kekerabatan
Keterangan
Karena dia adalah mahrammu, maka kamu BOLEH untuk:
1. Berkhalwat atau berduaan dengannya.
2. Berjabat tangan dengannya.
3. Melihat aurat yang diperbolehkan seperti wajah, rambut, leher, telapak tangan dan telapak kaki (untuk perempuan) dan selain antara pusar dan lutut (untuk laki-laki).
4. Bersafar dengannya.
5. Menjadi wali nikah bagimu.
Namun dilarang bagimu untuk menikahinya!
Relasi Turunan
Menemukan kekeliruan atau ingin menambahkan relasi lain?
Berkontribusi