Saudara Kandung

Sudut pandang: Perempuan pc1

Saya memiliki saudara (laki-laki).

Mahram

Rantai Relasi

  1. Saya
  2. Saudara (laki-laki)

Bagan Kekerabatan

Bagan kekerabatan Saudara Kandung

Keterangan

Karena dia adalah mahrammu, maka kamu BOLEH untuk:

1. Berkhalwat atau berduaan dengannya.
2. Berjabat tangan dengannya.
3. Melihat aurat yang diperbolehkan seperti wajah, rambut, leher, telapak tangan dan telapak kaki (untuk perempuan) dan selain antara pusar dan lutut (untuk laki-laki).
4. Bersafar dengannya.
5. Menjadi wali nikah bagimu.

Namun dilarang bagimu untuk menikahinya!

Menemukan kekeliruan atau ingin menambahkan relasi lain?

Berkontribusi